PENGERTIAN
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) adalah tempat :
a. Benda Sitaan Negara disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya.
b. Barang yang dirampas oleh dan untuk negara.
Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang Rampasan Negara adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara :
1. Dimusnahkan :
b. Ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi.
c. Ditanam di dalam tanah.
d. Dirusakkan sampai tak dapat dipergunakan lagi.
2. Dilelang untuk negara.
3. Diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan.
4. Disimpan di RUPBASAN untuk barang bukti dalam perkara lain.
Pasal 44 KUHAP menjelaskan bahwa setelah didirikannya RUPBASAN, benda sitaan dan barang rampasan negara disimpan di RUPBASAN.
A. DASAR HUKUM :
1. Pancasila dan UUD 1945
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
4. Undang-undang Nomor 39 tahun 2001 tentang Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
6. Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen.
7. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
8. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.05.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
9. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi Dan Tata Kerja RUTAN dan RUPBASAN.
10. Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.10 Tahun 2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
11. Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
B. TUJUAN :
1. Tercapainya proses peradilan yang cepat dengan biaya ringan.
2. Terwujudnya perlindungan hak asasi pihak yang berperkara serta keselamatan dan keamanan Basan Baran.
3. Terwujudnya penyelamatan aset negara terhadap benda-benda yang dinyatakan Dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan.
WILAYAH HUKUM
Wilayah kerja dari RUPBASAN Kelas I Jakarta Pusat adalah seluruh wilayah yang tercakup dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta.
C. SASARAN :
1. Dilaksanakannya pengendalian secara administrative penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pengeluaran dan pemusnahan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan berorientasi pada standar pelayanan sehingga tercapainya pelayanan prima.
2. Memberikan rasa aman kepada pihak yang berperkara terhadap benda sitaannya.
3. Memberikan jaminan penyelamatan aset negara berupa basan yang diputus pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.
VISI DAN MISI
1. Visi
Menjamin keutuhan benda sitaan dan barang rampasan negara dalam rangka terwujudnya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdasarkan keadilan, kebenaran, kepastian dan pengayoman.
2. Misi
Melaksanakan penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharan, pemutasian, pengeluaran dan penghapusan basan / baran serta pengamanan dan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok RUPBASAN Kelas I Jakarta Pusat sebagaimana tersebut didalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.PR.07.03 tahun 1985 pasal 28, “RUPBASAN mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.”
Fungsi RUPBASAN adalah :
a. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara.
b. Melakukan pemeliharan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara.
c. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.
d. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
d. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.
0 komentar:
Posting Komentar